Pendidikan

Pengertian UMKM, Tujuan, Syarat, Jenis, Contoh

Definisi UMKM – Hallo para pembaca Lecturerspintar.com, kali ini kita akan membahas pengertian umkm, pengertian singkatan, tujuan, jenis, ciri dan contohnya. Yuk, simak artikel pengertian umkm beserta ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu UMKM?

UMKM merupakan singkatan/kepanjangan dari Usaha mikro kecil dan menengah. UMKM sendiri diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  • usaha mikro, adalah badan usaha dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 50.000.000 per bulan tidak termasuk bangunan dan tempat usaha.
  • bisnis kecil, adalah perusahaan yang dikelola oleh orang perseorangan dan bukan oleh badan usaha. Kriteria usaha kecil dikatakan usaha mikro adalah jika memiliki kekayaan bersih di bawah Rp. 300.000.000 per tahun.
  • perusahaan menengah, adalah perusahaan yang memiliki laba bersih dari unit usaha tidak melebihi Rp. 500.000.000 per bulan. Aset tanah dan bangunan tidak termasuk dalam perhitungan ini. Usaha menengah juga termasuk dalam kriteria UMKM, karena perluasan UMKM itu sendiri berarti usaha mikro, kecil, dan menengah.

kriteria UMKM

UMKM dicirikan oleh beberapa kriteria, antara lain:

  • usaha mikro:
    Memiliki rejeki maksimal 50 juta dan omzet maksimal 300 juta
  • bisnis kecil:
    Dengan kekayaan lebih dari 50-500 juta dan omzet lebih dari 300-2,5 miliar.
  • Bisnis Menengah:
    Memiliki aset lebih dari 500 juta hingga 10 miliar dan penjualan 2,5 miliar hingga 50 miliar
  • Bisnis besar:
    Perusahaan besar adalah usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh badan usaha yang kekayaan bersih atau omzet tahunannya lebih besar dari perusahaan menengah, yang meliputi badan usaha nasional milik negara atau swasta, perusahaan patungan, dan badan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Persyaratan UMKM

Jika Anda ingin mendirikan UMKM, Anda memerlukan izin usaha (SIUP) agar bisnis legal dan berjalan lebih lancar. Dan dengan SIUP menjadi lebih mudah dan terpercaya bagi kita ketika ingin meminjam dana usaha dari bank atau forum keuangan lainnya. Berikut persyaratan pembuatan SIUP:

  • Kirim permintaan rekomendasi kepada walikota atau bupati. Pastikan untuk mengisi surat rekomendasi (melengkapi detail pemohon seperti nama, alamat dan pekerjaan) dan berikan informasi lengkap tentang ukuran tempat, lokasi, jenis properti, status properti, kondisi fisik, dll. Lengkapi surat dengan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi izin tanah dan bangunan, akte pendirian (jika ada), gambar keadaan, bukti penguasaan tanah, izin mendirikan bangunan dan surat izin dari tetangga sepengetahuan lurah dan kelurahan kepala suku.

  • Jika Anda belum memiliki izin bangunan atau IMB, dapatkan dengan mengisi formulir permohonan IMB yang ditujukan kepada bupati atau walikota setempat. Pastikan formulir tersebut memiliki salinan untuk kepala clearing house. Jangan lupa lampirkan dokumen yang diminta.

  • Terapkan untuk izin pelecehan.

  • Lengkapi pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan teknis.

  • Membuat Tanda Daftar Industri (TDI)

sasaran UMKM

UMKM didirikan dengan tujuan antara lain:

  • Penguatan dan pengembangan keterampilan UMKM agar usahanya kuat dan mandiri.
  • Mewujudkan peningkatan struktur perekonomian negara.
  • Penguatan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.

Jenis UMKM

Ada 3 jenis perusahaan yang termasuk dalam UMKM antara lain:

  1. toko kuliner, Ini adalah salah satu perusahaan UMKM paling populer, terutama di kalangan anak muda. Usaha yang hanya mengandalkan inovasi di bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar ini cukup menjanjikan mengingat setiap orang membutuhkan makanan setiap harinya.
  2. toko busana Selain seni kuliner, UMKM juga diminati di bidang fesyen, dengan munculnya tren fesyen baru setiap tahunnya, yang tentunya meningkatkan pendapatan para peritel fesyen.
  3. perusahaan agribisnis Siapa bilang agribisnis perlu modal usaha tani dengan lahan luas bisa memanfaatkan pekarangan rumah dialihfungsikan menjadi lahan agribisnis menguntungkan.

properti UMKM

UKM dicirikan oleh ciri-ciri sebagai berikut:

  • Jenis barang atau barang yang termasuk dalam toko tidak tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Tempat usaha dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Bisnis yang belum memperkenalkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan perusahaan, masih menyatu.
  • Sumber daya manusia (SDM) yang ada belum memiliki jiwa kewirausahaan yang handal.
  • Tingkat pendidikan SDM rendah.
  • Seringkali pelaku UMKM tidak memiliki akses ke perbankan, namun sebagian sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
  • Umumnya mereka tidak memiliki izin usaha atau badan hukum, termasuk NPWP.

pajak UMKM

Terkait pajak UMKM, sebagai berikut:

  1. Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.
  2. Mengutip pernyataan Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan tersebut diumumkan Presiden Jokowi pada Jumat, 22 Juni 2018 di JX International (Jatim EXPO) Surabaya. Sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan badan yang diperoleh atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Contoh UMKM

  • Toko masak, restoran, kafe.
  • Kaos distro, butik tie-dye, hijab kekinian, aksesoris wanita.
  • Jual bibit buah, jual bibit bunga, jual bibit tanaman.
  • Menjual barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, dll.
  • peralatan dapur.
  • Servis motor, servis handphone, servis laptop dll.

Baca juga:

Demikian artikel pengertian UMKM beserta ulasan lengkapnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi para pembaca Lecturerspintar.com dan sampai jumpa di artikel lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button