Pengertian Koperasi, Jenis, Tujuan | dosenpintar.com
Definisi koperasi – Halo para pembaca Lecturerspintar.com, Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang apa itu koperasi, jenis, tujuan dan fungsi koperasi. Pada pembahasan sebelumnya kita telah membahas tentang fungsi kuadrat. Yuk simak langsung pentingnya koperasi, berikut ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama dalam perekonomian,
secara sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 1 yaitu:
Koperasi : badan hukum yang didirikan oleh badan hukum perseorangan atau koperasi dengan pemisahan harta kekayaan seluruh anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha yang cukup memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya
dengan nilai dan prinsip gotong royong.
Koperasi dibentuk atas dasar Pancasila dan UUD 1945, artinya dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi dikelola berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi bertujuan tidak hanya untuk menguntungkan satu orang, tetapi untuk mencapai keuntungan bersama. Ini memisahkan koperasi dari entitas ekonomi lainnya.
jenis koperasi
Ada beberapa jenis koperasi menurut fungsinya. Dalam UU RI No.17 Tahun 2012 disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
koperasi konsumen
Seperti namanya, koperasi ini ditujukan untuk konsumen barang dan jasa. Mereka biasanya menjual berbagai kebutuhan sehari-hari seperti sembako atau alat tulis, sehingga sekilas terlihat seperti toko biasa. Perbedaannya adalah bahwa dividen yang diperoleh dari penjualan dibayarkan kepada anggota. Selain itu, karena yang berbelanja di koperasi konsumen sering juga menjadi anggota, maka harga barang cenderung lebih murah dibandingkan di toko biasa.
koperasi produsen
Seperti namanya, koperasi ini ditujukan untuk produsen barang dan jasa. Koperasi ini memasarkan barang hasil produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapih memasarkan susu sedangkan koperasi peternak lebah memasarkan madu. Dengan bergabung dalam koperasi, semua produsen dapat memperoleh bahan baku lebih murah dan memasarkan produknya dengan harga yang wajar.
koperasi jasa
Koperasi jasa hampir sama dengan koperasi konsumen, namun yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya, misalnya koperasi jasa pengangkutan atau koperasi jasa asuransi.
Koperasi Simpan Pinjam
Serikat simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini ingin membantu anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, dengan kriteria sederhana dan bunga rendah.
Koperasi multibisnis
Beberapa koperasi menawarkan beberapa layanan sekaligus. Selain memasarkan barang konsumsi, koperasi juga menawarkan layanan simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut Koperasi Multi Perusahaan (KSU).
Hak dan kewajiban anggota koperasi
Ketika seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis mereka mendapat hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah :
- Patuhi perkiraan dasar dan perkiraan anggaran koperasi dan semua keputusan yang dibuat berdasarkan konsensus pada rapat umum.
- Berpartisipasi dalam kerja bisnis koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan asas kekeluargaan
Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
- Berpartisipasi dalam rapat umum, mengungkapkan pendapat, dan memberikan suara.
- Memilih dan atau dipilih sebagai pengurus.
- Aplikasi untuk mengadakan rapat umum sesuai dengan informasi dari ketentuan dalam anggaran dasar
- Menyampaikan pendapat atau saran untuk penyelenggaraan di luar rapat umum, baik dikehendaki maupun tidak.
- Memanfaatkan koperasi dengan mendapatkan layanan yang sama di antara anggota lainnya.
- Dapatkan penjelasan tentang pertumbuhan regulasi dalam perkiraan dasar
Tidak ada yang bisa mengesampingkan hak-hak anggota koperasi, bahkan manajemen. - Hak dan kewajiban anggota koperasi berhenti pada saat ia tidak lagi menjadi anggota.
prinsip koperasi
Menjalankan koperasi adalah kebalikan dari bisnis biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus diikuti. Prinsip-prinsip ini adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela, yaitu anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka artinya setiap orang yang dapat memenuhi kewajiban anggota berhak bergabung dengan koperasi.
Keanggotaan diawasi secara demokratis
Demokrasi, yaitu setiap anggota diperbolehkan mengeluarkan pendapatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengurus dan pengawas tidak dapat mencabut hak anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
Para anggota mengambil bagian aktif dalam kerja ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki peran masing-masing dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun sebagai anggota yang ikut berkontribusi dalam menjalankan usaha koperasi.
Pemberian remunerasi berbasis modal
Remunerasi dalam bentuk SHU dibayarkan secara adil kepada para anggotanya. Bagi anggota yang bermodal besar, maka SHU yang diterima juga akan besar. Dan sebaliknya.
Koperasi adalah badan ekonomi yang otonom dan mandiri, artinya dalam menjalankan kegiatannya koperasi tidak terprovokasi oleh kepentingan pribadi anggotanya atau kepentingan pihak ketiga.
Koperasi menawarkan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan ditawarkan baik kepada anggota maupun masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan anggota bertujuan untuk meningkatkan keterampilan agar koperasi dapat berjalan lebih baik, sedangkan pelatihan masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
Koperasi memberdayakan gerakan melalui kolaborasi
Kerjasama dengan koperasi lain, maupun dengan organisasi lain, dapat dilakukan melalui jaringan kerja di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan kerjasama tersebut adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
modal koperasi
Koperasi membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Modal digunakan untuk membeli barang atau alat produksi. Modal dapat diperoleh dari dua sumber, yaitu dari anggota itu sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian koperasi, jenis-jenis koperasi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih telah berkunjung dan sampai artikel Lecturerspintar.com selanjutnya.