Lembaga Peradilan Di Indonesia : Pengertian, Macam
Halo Sobat Lecturerspintar.com, apakah kalian tahu lembaga peradilan yang ada di Indonesia? Mungkin kita semua sudah pernah mendengarnya tapi belum terlalu paham, jadi tidak usah pusing karena kali ini kita akan membahas secara tuntas mengenai pengertian, fungsi dan jenis-jenis lembaga peradilan di Indonesia, jadi langsung saja kita simak artikel berikut ini. .
Pengertian Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan merupakan alat yang menjadi lembaga negara yang memiliki kewajiban membantu penegakan hukum. Peradilan di Indonesia sendiri dipercayakan kepada Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dengan berbagai fungsi pokoknya seperti menerima, memeriksa, mengadili dan juga membantu menyelesaikan setiap perkara atau penyelesaian sengketa yang diajukan.
fungsi kekuasaan kehakiman
- Melaksanakan pengawasan terhadap berbagai penyelenggaraan peradilan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di segala bidang peradilan.
- Mengontrol proses hukum dalam yurisdiksi dan memastikan proses diselesaikan dengan benar.
- Menjadi tempat penyelesaian masalah dengan keadilan.
- Menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perselisihan.
Jenis-Jenis Lembaga Peradilan Indonesia
Pengadilan (UU No.2 Tahun 1986)
Pengadilan adalah lembaga yang memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama dari semua jenis perkara perdata dan pidana dan untuk seluruh lapisan masyarakat (warga negara dan orang asing).
Otoritas pengadilan:
- Pemeriksaan dan pemrosesan, pengambilan keputusan dan penyelesaian perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
- Berikan informasi yang jelas, penalaran yang adil, dan nasihat hukum kepada otoritas terkait berdasarkan permintaan.
Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
Pengadilan Agamalah yang memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul bagi umat Islam, umumnya berkaitan dengan perkawinan, perceraian, tunjangan, waris, perdamaian, perceraian dan lain-lain.
Wewenang Pengadilan Agama:
- Pemeriksaan, penetapan dan juga penyelesaian perkara pada tingkat pertama perkara di bidang perkawinan dan hak waris termasuk wasiat, hibah berdasarkan hukum agama Islam, wakaf dan shadaqah dan sebagainya.
- Membantu menyelesaikan sengketa waris yang umumnya timbul di masyarakat Indonesia.
Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
Pengadilan militer khusus untuk mengadili kasus pidana, khususnya untuk
- anggota aparatur negara
- Mungkin juga seseorang yang bisa disejajarkan dengan posisi TNI dan Polri.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menetapkan bahwa peradilan militer adalah lembaga yang diberi wewenang untuk mengurus dan menjalankan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, seperti: B. mahkamah militer, mahkamah militer tertinggi, mahkamah militer dan juga termasuk mahkamah militer. Yurisdiksi pengadilan militer adalah sebagai berikut:
- Untuk menilai kejahatan yang terjadi dan dilakukan ketika seseorang melakukannya selama bertugas sebagai tentara,
- Pertimbangan awal dan putusan lanjutan serta memberikan jalan penyelesaian sengketa administrasi anggota militer yang dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan untuk diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
Peradilan tata usaha negara, termasuk peradilan yang masih tergolong baru, telah dikenal sejak awal keberadaannya dan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Keputusan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991, Peratun merupakan badan dan lembaga yang diberi wewenang untuk mengadili segala sengketa hukum tata usaha negara yang memeriksa dan memutus yang berujung pada dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara. Putusan PTUN adalah suatu putusan tertulis yang memuat beberapa pengaduan suatu unit tata usaha negara, yang disusun menurut peraturan hukum yang pasti masih berlaku dan yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang zalim menurut peraturan perundang-undangan. orang. Permasalahan umum yang muncul di hadapan peradilan tata usaha negara adalah sebagai berikut
- Lingkup sosial, yaitu perkara pengadilan atau permohonan berbagai keputusan administratif mengenai kasus penolakan permohonan izin yang diharapkan.
- Dalam bidang ekonomi yaitu bentuk gugatan atau permohonan yang sudah kita ketahui dari judulnya dan sudah pasti dalam bidang perpajakan, branding suatu produk perusahaan, maupun pertanian, dsb.
- Bidang “Fungsi Publisitas”, yang merupakan permintaan atau permintaan yang terkait dengan status atau posisi seseorang, seperti
- Dalam bidang hak asasi manusia, hal ini merupakan suatu bentuk pengaduan atau permohonan yang berkaitan dengan perampasan hak milik seseorang, penangkapan dan penahanan, yang tentunya tidak sesuai dengan prosedur hukum peradilan itu sendiri.
Oke, itulah penjelasan mengenai pengertian lembaga peradilan. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi kita semua. Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel lengkap selanjutnya sobat.
Baca juga: