4 Cara Penangguhan Angsuran Adira Finance 2022
Penyebaran virus Corona semakin meningkat yang mengakibatkan pendapatan masyarakat turun baik karena usahanya turun maupun karena di PHK (PHK) menyebabkan pendapatannya turun tenggelam bahkan tidak ada pendapatan yang dihasilkan hanya karena berharap. bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk atau biasa dikenal dengan Adira Finance telah menyiapkan serangkaian program untuk memberikan pembayaran cicilan kepada nasabah yang terdampak virus corona jenis COVID-19.
Program penangguhan kredit ini dilaksanakan sejalan dengan anjuran pemerintah untuk meringankan beban nasabah yang terdampak COVID-19 karena masalah ekonomi yang tidak stabil. Pekan lalu, Kepala Eksekutif Adira Finance Hafid Hadeli menyatakan pihaknya telah bertemu dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) untuk membahas masalah ini.
Pada Selasa, 31 Maret 2020, dia mengatakan: “Kami telah melakukan pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan APPI juga telah menentukan arah restrukturisasi pinjaman yang akan diambil,” kata Hafid Hadeli.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Adira Finance telah menyiapkan sejumlah program penangguhan cicilan bagi nasabah yang terdampak COVID-19, antara lain pembayaran cicilan dan perpanjangan jangka waktu pinjaman.
Tata cara pembayaran cicilan sebagian tergantung pada kinerja masing-masing perusahaan pembiayaan. Adapun perpanjangan jangka waktu cicilan, ia mencontohkan jika ada nasabah yang memiliki cicilan dengan sisa jangka waktu 12 bulan dan setelah disampaikan serta evaluasi tim internal.
Hafid Hadeli juga menyatakan: “Sampai akhir tahun 2020, perusahaan telah memberikan bantuan kepada 827.000 konsumen dengan total 18,9 triliun. Sebagian besar pembayaran pembiayaan besar dari pembiayaan yang direstrukturisasi juga sudah kembali normal.
Seiring dengan membaiknya perekonomian dan vaksinasi, Hafid semakin optimis bisnis pembiayaan akan terus tumbuh di tahun 2021. Tahun ini target kami akan meningkat 20% sampai 30% lebih tinggi dari tahun lalu. Tentu bisa menjadi ide yang bagus dan diharapkan ekonomi bisa tumbuh. Penjualan otomotif tumbuh dan daya beli tumbuh lagi, meski belum mencapai level sebelum COVID-19, dan itulah yang mendorong kami,” kata Hafid Hadeli.
Bagi nasabah yang terdampak COVID-19 dengan maksimal pembiayaan hingga $10 miliar, mulai dari pekerja hingga usaha mikro, dan bagi nasabah yang tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, ini merupakan syarat untuk membeli polis dari Adira Finance untuk memperolehnya. Pihaknya juga sedang mendata nasabah yang mengajukan perubahan tarif tersebut, dan sebagian besar yang mengajukan adalah pelaku usaha mikro kecil dan pekerja swasta.
Sementara itu, tidak ada data resmi dari perusahaan untuk operator taksi online dan ojek online, karena pelanggan ini biasanya berprofesi sebagai pengusaha atau karyawan swasta saat mengajukan pembiayaan. Untuk mengajukan penangguhan tarif, tentunya ada syaratnya. Bagi yang belum tahu syarat dan ketentuannya, bisa simak penjelasannya Angsuran.id di bawah.
1. Persyaratan bagi yang berhak mengajukan restrukturisasi/pengurangan pembiayaan di Adira Finance
Untuk dapat menangguhkan pembayaran cicilan Adira, pelanggan tentunya harus memenuhi beberapa syarat. Berikut sejumlah syarat yang harus disiapkan dan dimiliki sebagai bukti kuat penangguhan tarif Adira.
- Bagi nasabah yang merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM yang usahanya terkena dampak langsung COVID-19.
- Kepemilikan unit kendaraan tidak dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga manapun atau dengan kata lain digadaikan.
- Nasabah yang terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah 10 Miliar.
- Tidak memiliki tunggakan tarif sejak Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan secara langsung pandemi COVID-19 atau sebelum tanggal 2 Maret 2020 dan beberapa kriteria lain yang ditetapkan oleh Adira Finance.
2. Ketentuan Lainnya di Adira Finance
Ada beberapa ketentuan lain yang penting untuk diketahui agar tidak melanggar perjanjian nantinya. Beberapa ketentuan tersebut antara lain.
- Tetap melakukan pembayaran cicilan sesuai kesepakatan untuk menghindari denda dan komentar negatif di SLIK (Sistem Pelaporan Informasi Keuangan), meskipun nasabah terdampak COVID-19.
- Bagi nasabah yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi pembiayaan, nasabah wajib melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama.
3. Cara Mengajukan Restrukturisasi/Pengurangan Pembiayaan dengan Adira Finance
Setelah semua syarat dan ketentuan disusun, langkah selanjutnya adalah mengajukan reorganisasi atau fasilitasi pembiayaan. Langkah-langkahnya bisa diikuti dengan cara berikut.
- Lengkapi formulir dengan mengunjungi situs resmi Adira Finance untuk mengajukan permohonan restrukturisasi pembiayaan secara online.
- Pengajuan dimulai pada April 2020.
- Setelah Anda melengkapi dan mengirimkan formulir, Adira Finance Officer akan menghubungi pelanggan yang terdaftar saat mengisi formulir melalui telepon atau email untuk mendiskusikan solusi terbaik bagi pelanggan.
- Apabila persetujuan restrukturisasi Adira Finance telah diperoleh, pelanggan dapat tetap melakukan pembayaran cicilan seperti biasa sesuai dengan kesepakatan.
Demikian beberapa ulasan penangguhan cicilan Adira Finance yang telah dijelaskan. Dengan ulasan di atas, kami berharap nasabah yang terdampak pandemi COVID-19 dapat mengetahui syarat-syarat pengajuan keringanan kredit di Adira Finance sehingga tidak ada tunggakan pelunasan di Adira.
Dengan adanya keringanan ini, nasabah juga bisa lebih ringan karena pendapatannya tidak stabil dan tidak menentu akibat wabah COVID-19 yang semakin parah terkena virus mematikan ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba mengajukan cicilan di Adira Finance. Anda dapat menemukan informasi menarik lainnya di Cara mendapatkan pinjaman di Bukalapak dengan Home Credit seperti ulasan sebelumnya.

Mantan mahasiswa jurusan Ekonomi Islam di universitas ternama di Indonesia yang kini bekerja sebagai penulis di cicilan.id