Pendidikan

3 Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Lengkap

Dasar politik luar negeri Indonesia – Halo Sobat, kali ini Lecturerspintar.com membagikan artikel tentang pengertian, tujuan dan dasar politik luar negeri Indonesia baik konstitusional, ideal, operasional, oke, agar kita lebih memahaminya, mari langsung ke artikel berikut.

dasar politik luar negeri Indonesia
dasar politik luar negeri Indonesia

Pengertian basis politik

Landasan Politik adalah suatu bentuk penguraian fundamental yang tertib dengan berbagai bentuk politik melalui pemahaman suatu bentuk perubahan yang dapat memberikan dampak positif bagi sektor pemerintahan.

Tujuan politik luar negeri Indonesia

  1. Indonesia selalu mengusahakan agar setiap insan di bumi Indonesia dapat bergaul dengan damai dan menjalin hubungan baik antara satu negara dengan negara lain di seluruh dunia, serta selalu saling menghormati hak asasi manusia yang ada pada setiap individu, serta selalu melindungi dan membela kedaulatan setiap bangsa .
  2. Indonesia menginginkan dan mengharapkan hubungan internasional yang tertib, tanpa perselisihan, perang antar negara, atau penjajahan dari satu negara ke negara lain.
  3. Indonesia selalu berusaha agar tidak ada lagi kesenjangan ekonomi di satu negara, dan bahwa satu negara harus bergaul secara sosial dan politik dengan negara lain.
  4. Tujuannya agar pembangunan yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan negara itu sendiri, tetapi juga negara lain.
  5. Indonesia juga selalu berupaya untuk memperkuat setiap landasan hukum internasional dan selalu berpartisipasi aktif dalam setiap organisasi internasional demi tujuan yang ada yaitu mewujudkan perdamaian dunia yang abadi sebagai tujuan setiap negara.

Dasar politik luar negeri Indonesia

dasar konstitusional

Landasan konstitusional ini terbentuk dari pedoman yang diatur oleh UUD 1945 sebagai berikut.

  1. Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan: “Sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan yang timbul harus dihapuskan.
  2. Pembukaan UUD 1945 menetapkan bahwa semua akan ikut mewujudkan semua cita-cita atas dasar kemerdekaan yang utuh.
  3. Dan pasal-pasal UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menentukan bentuk perjanjian dengan negara lain.

dasar idyll

Landasan ideal adalah landasan bentuk ideologi negara yang berdasarkan Pancasila untuk membentuk politik luar negeri melalui lima sila Pancasila.

  1. Berdasarkan prinsip “ketuhanan”

Sebagai makhluk Tuhan yang tetap beriman dan yakin akan ajaran Tuhan. Berdasarkan sila ketuhanan Pancasila, Negara Indonesia menyelenggarakan pemerintahan dan kehidupan berbangsa.

  1. Berdasarkan prinsip “kemanusiaan”

Sebagai bentuk pengingkaran terhadap penindasan yang ada karena prinsip kemanusiaan menunjukkan bahwa manusia adalah sama derajatnya dan tidak membedakan status sosial, jabatan dan segala unsur yang membentuk derajat setiap orang.

  1. Berdasarkan prinsip “kesatuan”

Bentuk atau upaya dalam menjaga persatuan perdamaian dan kerukunan dalam masyarakat serta membangun pertahanan persatuan dalam satu kehidupan yaitu bangsa Indonesia.

  1. Berdasarkan prinsip “demokrasi”

Bentuk kebijakan dan nasehat masyarakat yang mampu memecahkan masalah dan menatap masa depan bersama dengan bekerja sama, saling membantu dan saling menasehati untuk memecahkan masalah yang ada.

  1. Berdasarkan prinsip “kewajaran”

Bentuk dan upaya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menganut asas keadilan. Dengan mengutamakan keadilan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan kedamaian seluruh rakyat Indonesia.

platform operasi

Basis operasional merupakan wujud politik luar negeri Indonesia yang juga memiliki basis operasional dengan berbagai landasan kebijakan dengan aturan bagi instansi terkait.

Dasar operasional saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1990 tentang Hubungan Luar Negeri, yang meliputi dan memuat segala sesuatu mulai dari bentuk-bentuk yang berkaitan dengan segala politik luar negeri Indonesia dalam tahapan berbagai perjanjian dengan ruang lingkup internasional.
  2. Dalam UU No. 24 Tahun 2000, tentang bentuk perjanjian internasional, mengatur berbagai perjanjian internasional sebagai bentuk persetujuan dari proses penerimaan penyelenggaraan tahapan internasional yang terjadi dalam lingkup pergantian kepala negara.
  3. Sedangkan Undang-Undang Nomor 25 mengatur suatu sistem dalam suatu perencanaan pembangunan nasional dan juga suatu sistem perencanaan yang juga dapat melahirkan berbagai rencana untuk memajukan langkah-langkah pembangunan Indonesia selanjutnya.
  4. Ada pula yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang rencana yang terekam dalam pembangunan dengan lahirnya Keputusan Pemerintah Presiden Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 dan juga sebagai landasan operasi politik luar negeri Indonesia.
  5. Dan terakhir Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003, didampingi oleh Perwakilan Luar Negeri Indonesia dalam proses pengambilan keputusan oleh Menteri Luar Negeri yang fungsinya adalah Perwakilan Luar Negeri Indonesia sendiri.

Oleh karena itu pasal dasar politik luar negeri Indonesia. Terimakasih telah membaca artikel ini. Semoga dapat membantu dan menjadi bacaan yang baik untuk anda semua dan bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button