Umum

3 Cara Pengajuan Keringanan Angsuran Bank BRI 2022

Adanya wabah virus Corona di seluruh dunia tidak hanya berdampak pada kesehatan. Namun, ekonomi juga terpengaruh, artinya pendapatan turun bahkan ada yang tidak ada pendapatan sama sekali karena PHK. Berbagai upaya stimulus ekonomi, termasuk penurunan suku bunga Bank BRI, bagi nasabah Bank BRI.

Oleh karena itu, Perdana Menteri dan atas arahan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah memerintahkan kebijakan pelonggaran suku bunga bagi mereka yang memiliki pinjaman bank selama wabah virus corona dan diharapkan semua pihak keuangan dapat mengikutinya.

Beberapa bank telah bereaksi dan menerbitkan pedoman keringanan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19. Ada sembilan bank yang mengumumkan kebijakan ini, termasuk Bank BRI yang memberikan pembayaran cicilan di Bank BRI.

Kebijakan keringanan ini disampaikan langsung oleh manajemen BRI dalam keterangan resminya tertanggal 28 Maret 2020 yang berbunyi: “BRI telah memberikan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah atau debitur dalam bentuk keringanan. Fasilitas kredit ini diberikan dalam berbagai bentuk tergantung pada keadaan debitur atau usaha debitur, dengan tujuan agar pembayaran angsuran tidak memberatkan.

Kebijakan seperti ini tidak hanya diterapkan oleh BRI, namun sejumlah bank yang patuh OJK juga menawarkan kebijakan seperti ini terkait keringanan kredit sub-$10 miliar untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Para pelaku ekonomi yang terdampak Covid-19 ini mendapatkan keringanan cicilan selama setahun, baik dari lembaga keuangan (leasing) maupun dari pinjaman perbankan.

Sebagai langkah counter-cyclical atau dampak penyebaran Covid-19, pemerintah menggodok kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus ekonomi nasional. keringanan kredit BRI Hal ini berlaku bagi para pelaku di bidang pertanian, perdagangan, transportasi, perhotelan, pertambangan dan pengolahan.

Fasilitasi cicilan dari Bank BRIDengan demikian, dalam setahun debitur akan mendapatkan keringanan bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bank atau sewa. Untuk mendapatkan polis ini, debitur dapat mengajukan permohonan fasilitas atau sewa kredit bank dengan mengikuti prosedur yang dianjurkan beserta verifikasinya.

Nasabah atau pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak Covid-19 juga dapat memperoleh manfaat pengurangan pembayaran cicilan pinjaman lainnya. Selain itu, nasabah juga bisa mendapatkan pinjaman cicilan ringan dari Bank BRI dengan prosedur yang direkomendasikan.
Berikut tata cara pengajuan keringanan kredit dari Bank BRI, simak penjelasannya FDOKU.COM pengikut.

1. Segmen mikro, kecil dan ritel

Dirut BRI Sunarso menjelaskan terbagi menjadi tiga sistem untuk usaha mikro, kecil dan ritel. Aturan pertama berlaku untuk debitur yang mengalami penurunan penjualan hingga 30%, menerima restrukturisasi dengan penurunan suku bunga dan menerima perpanjangan jangka waktu pinjaman.

Skema kedua berlaku bagi debitur yang omzetnya menurun dari 30% menjadi 50% dan mendapat restrukturisasi berupa penangguhan cicilan pokok dan pembayaran bunga selama 6 bulan. Sedangkan skema ketiga berlaku bagi debitur yang mengalami penurunan omzet antara 50% sampai dengan 75%, akan mendapatkan restrukturisasi berupa pembayaran bunga selama 6 bulan dan pembayaran pokok selama 12 bulan.

2. Segmen konsumen

Di segmen konsumer juga terdapat tiga skema, skema pertama, bagi debitur yang pendapatannya turun 10%, mendapat restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu pinjaman menjadi maksimal 12 bulan, namun pokok dan bunganya dilunasi. pinjaman terus bertambah. Skema kedua ditujukan bagi debitur yang pendapatannya turun lebih dari 10% dan akan mendapat restrukturisasi berupa pengurangan pembayaran bunga dan pembayaran pokok yang ditangguhkan paling lama 12 bulan.

Untuk aturan terakhir, debitur yang mengalami penurunan pendapatan lebih dari 30% dibebaskan dari penundaan pembayaran pokok dan bunga paling lama 12 bulan.

3. Segmen menengah dan perusahaan

Ada dua aturan di segmen terakhir ini, aturan pertama ditujukan bagi debitur yang mengalami penurunan omzet hingga 20% atau terkena dampak fluktuasi nilai tukar, dibebaskan dari perencanaan cicilan pelunasan dan penurunan suku bunga.

Sedangkan pengaturan kedua berlaku bagi debitur yang mengalami penurunan pendapatan lebih dari 20%, maka akan mendapatkan restrukturisasi cicilan pokok dan pengurangan suku bunga, dengan minimal tetap dibayar oleh COM dan sisanya ditangguhkan pembayarannya. .

Nasabah atau pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak Covid-19 juga dapat memperoleh manfaat pengurangan pembayaran cicilan pinjaman lainnya. Selain itu, nasabah juga bisa mendapatkan pinjaman cicilan ringan dari Bank BRI dengan prosedur yang direkomendasikan.
Berikut proses pengajuan keringanan kredit dari Bank BRI, simak penjelasannya di bawah ini.

  • Debitur hanya tinggal menunggu dan mengikuti informasi yang diberikan pihak bank/leasing melalui website resmi atau menghubungi call center, sehingga debitur tidak perlu datang langsung ke bank atau perusahaan leasing.
  • Prioritas akan diberikan kepada debitur yang memenuhi syarat, debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan pinjaman atau pinjaman pokok di bawah $10 miliar, seperti untuk pekerja informal, usaha mikro, usaha kecil dan mereka yang berpenghasilan harian.
  • Kirim aplikasi ke bank atau leasing melalui saluran komunikasi dan call center bank atau leasing.
  • Jika ini dilakukan melalui perusahaan, pengurus harus memvalidasi data yang ditujukan ke bank atau leasing.
  • Keringanan pembayaran cicilan pokok atau bunga diberikan untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dalam bentuk penyesuaian, baik perpanjangan waktu maupun hal lain yang ditentukan oleh bank atau leasing.
  • Bagi debitur yang tidak memenuhi persyaratan pada poin kedua, tidak perlu khawatir karena debitur tetap mendapatkan kebijakan fasilitas kredit atau sewa yang diberikan bank dengan melaporkan melalui saluran komunikasi sehingga tidak harus datang ke bank. atau sewa kantor.
  • Selalu update informasi resmi yang diberikan pihak bank atau leasing agar tidak percaya dengan informasi hoax dan debitur tidak mudah terpengaruh.
  • Jika agen penagihan membuat ancaman yang tidak tepat, hal itu dapat dilaporkan langsung ke bank atau leasing.

Demikian beberapa informasi mengenai fasilitas pembayaran cicilan Bank BRI yang telah dijelaskan. Dengan adanya informasi ini, kami berharap para nasabah dan debitur dapat menikmati kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah dan OJK terkait kelonggaran suku bunga bank dan leasing.

Jika masih kurang paham dengan informasi di atas, Anda bisa langsung menghubungi pihak bank atau leasing agar tidak mudah percaya dengan informasi yang bisa didapatkan di media sosial. juga tahu Cara bayar cicilan FIF melalui Mbanking BCA pada info sebelumnya.

Mantan mahasiswa jurusan Ekonomi Islam di universitas ternama di Indonesia yang kini bekerja sebagai penulis di cicilan.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button