Pendidikan

√ Tingkat Norma Soial Dalam Masyarakat dan Macamnya

tingkat norma sosial

Tingkatan norma sosial yang ada dalam masyarakat terbagi menjadi empat diantaranya yaitu;

  1. Instruksi (Penggunaan)

Proses interaksi yang terus menerus akan menghasilkan suatu pola tertentu yang disebut dengan cara (use). Cara adalah suatu bentuk tindakan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat, tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang dijatuhkan hanya berupa tuduhan. Norma memiliki kekuatan yang lemah dibandingkan dengan norma lainnya. Contohnya bersendawa keras di kelas, menjahit seragam, pamer di sekolah, dan sebagainya.

  1. kebiasaan (folkways)

Kebiasaan adalah bentuk perilaku yang berulang kali dilakukan dengan cara yang sama. Itu juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai plotnya. Sanksi untuk pelanggaran moral termasuk ejekan dan gosip. Sebagai contoh; berpamitan kepada orang tua saat keluar rumah, menyapa saat bertemu kenalan. Dan lainnya.

  1. Kode Etik (selengkapnya)

Mores adalah seperangkat tindakan yang mencerminkan ciri hidup sekelompok orang, yang dilakukan secara sadar untuk melatih kontrol kelompok terhadap anggotanya. Pelanggaran adat dianggap aneh, tetapi pelanggaran adat tidak disukai atau dikutuk oleh beberapa komunitas. Sebagai contoh ; mempekerjakan anak di bawah umur, suka menjarah, suka menggunakan kekerasan dan lain-lain.

  1. layanan pabean

Aturan perilaku yang tertanam kuat dan abadi dalam pola perilaku masyarakat dapat menjadi kebiasaan. Adat istiadat adalah kumpulan aturan tingkah laku yang memegang kedudukan tertinggi karena bersifat abadi dan sangat erat kaitannya dengan masyarakat yang memilikinya.

Pelanggar adat akan dihukum berat oleh anggota lainnya. Misalnya tradisi upacara adat yang berkaitan dengan siklus hidup suku-suku tertentu di Indonesia, ketika anak baru lahir, menginjak tanah, mulai berjalan dan seterusnya hingga dewasa dan mati makan, selalu diadakan upacara-upacara khusus tertentu.

Jenis norma sosial dalam masyarakat

Norma sosial dalam masyarakat terbagi menjadi beberapa aspek yang saling berkaitan satu sama lain. Jenis-jenis norma sosial yang ada dalam masyarakat adalah:

  1. Norma agama

Norma agama adalah norma-norma yang menjadi pedoman dan pedoman hidup manusia yang diberikan Tuhan, berisi tentang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran norma ini dikenai sanksi dosa dan dibawa ke neraka di akhirat.

  1. norma hukum

Norma hukum adalah seperangkat aturan yang disajikan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, yang harus dilakukan, yang harus dilakukan, dan yang tidak boleh dilakukan agar terciptanya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, biasanya dipenuhi oleh lembaga-lembaga tertentu. Aturan-aturan ini biasanya tertulis, diklasifikasikan dalam berbagai bentuk undang-undang, atau tidak tertulis dalam bentuk putusan pengadilan common law. Karena sebagian besar norma hukum tertulis, sanksinya paling berat dibandingkan norma lainnya, mulai dari denda hingga hukum fisik.

  1. kecabulan

Merupakan peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani yang menghasilkan moralitas sehingga seseorang dapat membedakan mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk. Pada dasarnya norma ini merupakan norma untuk mewujudkan nilai-nilai moral, yang berkaitan dengan penghormatan terhadap harkat dan martabat orang lain. Sebagai contoh; telanjang di depan umum atau berpakaian minim.

  1. norma adat

Merupakan seperangkat aturan yang disatukan secara sadar atau tidak menjadi kebiasaan. misalnya menjenguk teman yang sakit, berkabung, mengikuti hukum dan lain-lain.

Norma agama adalah norma yang berasal dari Tuhan sebagai pedoman dan pedoman hidup manusia serta berisi tentang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran norma ini dikenai sanksi dosa dan dibawa ke neraka di akhirat.

oleh karena itu artikel teacherpintar.com sekitar √ Tingkatan norma sosial dalam masyarakat dan jenisnyaSemoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button