√ Negara : Pengertian, Fungsi, Unsur, Tujuan,Ciri dan Contoh
Definisi negara – Halo para pembaca setia Lecturerspintar.com, pada kesempatan kali ini kita akan membahas artikel tentang pengertian negara dan ulasan lengkapnya.
Mungkin Anda sering mendengar istilah negara, bahkan Anda mendengarnya dalam kehidupan sehari-hari. Karena konsep ini merupakan hal umum yang diajarkan di sekolah. Namun sebagian dari kalian para pembaca mungkin masih belum paham dengan pemaparan materi ini, jadi langsung saja kita simak ulasan dibawah ini.
Definisi negara
Pengertian/Pengertian Negara adalah organisasi atau badan tertinggi yang berwenang untuk mengatur segala urusan dan kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat luas, serta untuk memajukan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian negara menurut para ahli
Pengertian negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1.Max Weber
Menurut Weber, negara adalah masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang berlaku di wilayah tertentu.
2.John Locke
Menurutnya, negara adalah organisasi atau kontrak yang dibuat oleh masyarakat.
3.Roger F.Soleau
Menurut Soleau, negara adalah agen/otoritas yang mengontrol dan mengatur berbagai jenis masalah umum dalam kehidupan masyarakat.
4.Miriam Budiarjo
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo, negara adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan negara yang memegang kedaulatan.
barang negara
Tentunya agar suatu negara dapat diakui, maka negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur yang telah ditentukan. Elemen-elemen ini meliputi:
daerah 1
Tentu saja unsur ini sangat penting, karena negara tanpa wilayah/wilayah tidak bisa disebut sebagai negara yang “sah”. Unsur ini diartikan sebagai suatu wilayah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan, wilayah/wilayah tersebut dibagi menjadi tiga jenis yaitu darat, laut dan udara.
2. Penduduk/Orang
Seperti halnya wilayah, penduduk merupakan unsur terpenting dalam membentuk suatu negara. Karena penduduk ini akan menempati wilayah negara. Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami suatu daerah tertentu dalam waktu yang lama.
3. Pemerintahan Berdaulat
Tentunya tanpa pemerintah, roda negara tidak akan berputar dengan mulus, karena pemerintah memiliki kekuasaan penuh atas seluruh penduduk dan wilayah negara.
4. Pengakuan dari negara lain
Keberadaan suatu negara harus didukung oleh pengakuan negara lain. Suatu negara yang baru terbentuk dan mendeklarasikan/memproklamasikan dirinya harus ada negara lain yang mengakui negara tersebut.
Fungsi Negara
Ada 4 fungsi state yang bekerja sebagai berikut:
1. Fungsi ketertiban dan keamanan
Tentunya suatu negara berhak dan harus dapat mengontrol dan mengatur rakyatnya agar terciptanya negara yang aman dan tertib.
2. Fungsi kesejahteraan dan kekayaan
Suatu negara dapat menggali sumber daya alam yang dimilikinya untuk memajukan masyarakatnya atau warga negaranya sehingga menjadi lebih sejahtera dan sejahtera. Dimana kemakmuran dan kemakmuran ini meliputi segala bidang, terutama bidang ekonomi dan sosial.
3. Fungsi pertahanan
Suatu negara memiliki kewajiban untuk melindungi unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, dan pemerintah dari ancaman dan gangguan dari dalam dan luar negeri.
4. Fungsi Penegakan Keadilan
Suatu negara harus bertindak adil tanpa membeda-bedakan/diskriminasi terhadap penduduk atau warga negaranya guna menegakkan keadilan di negara tersebut. Hal ini dapat diwujudkan dengan dibentuknya badan-badan peradilan.
Negara Tujuan
Padahal, tujuan utama suatu negara adalah menciptakan perdamaian bagi seluruh rakyatnya. Akan tetapi, tujuan negara Indonesia menurut alinea 4 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Melindungi seluruh bangsa Indonesia
- Untuk mempromosikan kebaikan bersama
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan ketertiban dunia
Formulir Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat, pemerintah pusat memberlakukan peraturan berdasarkan undang-undang yang ada. Pemerintah pusat juga diberikan hak untuk mendelegasikan kekuasaannya kepada daerah yang lebih kecil (provinsi dan kabupaten). Dimana pada tingkatan ini terdapat hak otonomi daerah, sehingga mereka dapat menjalankan aturan mereka sendiri, tetapi berdasarkan aturan dan keputusan dari tengah.
2. Amerika Serikat
Negara serikat adalah sekumpulan negara bagian yang menjadi satu negara berdaulat. Negara memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang mereka sendiri, tetapi harus mematuhi konstitusi dasar negara serikat. Meskipun demikian, negara-negara bagian ini masih memiliki kepala negara sendiri selain parlemen mereka.
negara bagian ke-3
Bentuk negara federal sangat cocok untuk negara-negara dengan wilayah yang sangat luas sehingga untuk menjalankan pemerintahan mereka secara keseluruhan dengan baik, perlu untuk memisahkan divisi pusat dari pemerintah pusat ke elemen-elemen yang mendasarinya, seperti negara bagian, wilayah. , republik, provinsi dll.
Ini adalah artikel tentang definisi lengkap suatu negara dan peringkatnya. Semoga artikel diatas dapat membantu Dosenpintar.com lainnya menemukan jawaban atau menambah ilmu dan wawasannya. Sampai jumpa di artikel lainnya.